Regulasi Cancel Refund Tiket Lion Air Dibagi Menjadi 4 Kategori :
1.Refund Karena Alasan Pribadi
Untuk kelas promo dan ekonomi
* Regulasi cancel refund dewasa dan anak
> Pembatalan tiket diatas 72 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancelation fee 25% dari harga dasar tiket per penumpang.
> Pembatalan tiket dibawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancelation fee 50% dari harga dasar tiket per penumpang.
> Pembatalan tiket dibawah 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancelation fee 90% dari harga dasar tiket per penumpang.
Jika penumpang meninggal dunia,tiket bisa dicancel refund 100% dari harga dasar tiket dengan cara melampirkan dokumen pendukung dan harus melalui persetujuan dari pihak maskapai.
Dokumen yang diperlukan :
> Salinan surat keterangan kematian resmi dari rumah sakit atau kelurahan
> Salinan KTP atau Passport penumpang
> Salinan kartu keluarga penumpang yang meninggal dunia
Jumlah refund yang diterima penumpang bisa berubah sesuai dengan kebijakan maskapai.
Pengajuan cancel refund harus dilakukan sebelum masa validitas tiket habis.
Tiket yang sudah di check in,tidak dapat dicancel refund.
3.Refund Karena Perubahan Jadwal Dari Maskapai
> Kelas U PPN dan Airport tax hangus
> Kelas O PPN hangus
> Kelas R Airport tax hangus
> Untuk kelas yang lainya bisa di refund penuh 100% dari harga dasar tiket.
Untuk kategori refund karena perubahan dari maskapai,berlaku setidaknya jika ada perubahan minimal 1 jam dari jadwal yang seharusnya.
4.Refund Karena Benca Alam/Force Majeure
> Refund karena Force Majeure akan dikenakan cancelation Fee sebesar 10-20% per penumpang,mengacu pada peraturan PM 185 Tahun 2015.Baca juga Regulasi Penumpang Lion Air
0 komentar:
Post a Comment